Ilustrasi..
Medan | Elindonews.my.id
Diduga hanya karena ambisi ingin menguasai harta dan lainnya, oknum Notaris di wilayah Simalungun tega memalsukan Agama.
Oknum Notaris OV semula diketahui sebagai pemeluk Agama Islam dan kawin dengan pria inisial Bin beragama Nasrani.
Demi cinta, kasih sayangnya, pria tersebut ikut beralih Agama atas permintaan OV dan disebut-sebut menikah secara Agama Islam pada tahun 2007.
Seiring berjalannya waktu. Selanjutnya, pada tahun 2021 OV menggugat cerai suaminya Bin di Pengadilan Agama Klas I A Medan, dan mengaku beragama Islam. Ntah bagaimana caranya bisa gugat cerai di Pengadilan Agama Medan.
Sementara OV dan Bin pada tahun 2012 telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan, menikah secara Kristen dengan suaminya Bin. Sehingga dalam hal ini, timbul pertanyaan, bagaimana seorang pemeluk Agama Nasrani yang sudah tercatat pada Akte Dukcapil tahun 2012 kemudian gugat cerai suaminya Bin secara Agama Islam pada tahun 2021.?
Atas informasi tersebut, Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Provinsi Sumut, Taulim Matondang telah minta klarifikasi kepada OV melalui surat sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban. Sehingga Korwil KPSKN berpendapat hal itu benar terjadi.
Untuk itu, kepada wartawan Taulim menegaskan pihaknya akan menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Ka. Kanwil Departemen Agama Sumut, Pengadilan Agama Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Walikota Medan serta instansi terkait lainnya, serta melaporkan hal ini kepada penegak hukum melalui Dumas (pengaduan masyarakat).
Taulim menambahkan bahwa, infotmasi yang diperoleh, diduga OV juga telah memalsukan nama pada SHM atas tanah dan bangunan milik Bin sehingga bisa menjual atau menggadaikan tanah tersebut ke Bank.
=tpm=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar