Palangka Raya | Elindonews.my.id
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia [DPC SBNI] Kabupaten Murung Raya disambut langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah oleh Kepala Bisang Pengawasan Ketenagakerjaan Andi Jairin,SP.,M.AP dan Pengawas Ahli Muda,Sunu Heryatmoko,ST di ruangan Kabid Disnaker dalam laporan khusus di Kantor Disnaker Provinsi Kalteng, 17/07/26.
Pertemuan tersebut membahas laporan resmi DPC SBNI Mura mengenai salah satu karyawan *PT. BBM* yang mengalami *kecelakaan kerja* di wilayah operasional di Murung Raya.
Ketua DPC SBNI Murung Raya, Sukerman, menyampaikan kronologi kejadian, kondisi korban saat ini, serta dugaan belum optimalnya pemenuhan hak-hak pekerja pasca kecelakaan sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi sambutan cepat dari Bapak/Ibu Pengawas Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah Ini bentuk perhatian negara bahwa setiap kecelakaan kerja harus ditangani serius, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan,” tegas Sukerman.
Dalam pertemuan tersebut, Pengawas Disnaker Provinsi Kalteng menyatakan akan segera melakukan:
1. *Pemeriksaan dan verifikasi lapangan* ke lokasi kerja PT. BBM di Murung Raya
2. *Audit pemenuhan hak korban* meliputi biaya pengobatan, santunan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan
3. *Evaluasi K3* perusahaan untuk mencegah kejadian serupa terulang
DPC SBNI Murung Raya mendesak PT. BBM untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban dan keluarganya, serta memastikan seluruh pekerja terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan haknya secara penuh. Keselamatan pekerja adalah harga mati,” tutup Sukerman.
=kerman=





Tidak ada komentar:
Posting Komentar