Jakarta | Elindonews.my.id
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation pada di Gedung KPPU Jakarta, Rabu (17/06/2026).
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Pihak Terlapor yakni Mitsubishi Corporation, merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Jepang, dalam persidangan hadir langsung principal dengan didampingi kuasa hukumnya.
Agenda sidang dimulai dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan alat bukti pendukung LDP, serta tanggapan LDP dan kelengkapan alat bukti pendukung Tanggapan.
Dalam paparan LDP, Investigator menyatakan Terlapor diduga melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 97 Tahun 2010, yakni keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Pengambilalihan saham efektif secara yuridis pada 5 April 2024, dengan demikian batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU jatuh pada 31 Mei 2024. Sementara itu, dokumen penyampaian notifikasi diterima oleh KPPU pada 19 Juni 2024.
Pasca transaksi pengambilalihan saham, Terlapor menjadi pemilik 99,99% saham yang mengakibatkan perubahan pengendali. Nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan sudah memenuhi ketentuan kewajiban notifikasi pada KPPU. Dengan terpenuhinya unsur kewajiban notifikasi atas transaksi akuisisi tersebut, Investigator menyampaikan bahwa Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban pemberitahuan selama 11 hari.
Selanjutnya Majelis Komisi melanjutkan sidang dengan pemeriksaan kelengkapan alat bukti pendukung LDP. Terlapor diberikan kesempatan untuk memeriksa alat bukti yang digunakan Investigator dalam menyusun LDP.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Terlapor. Melalui kuasa hukumnya, Terlapor menyampaikan bahwa sejak awal proses transaksi telah berupaya secara proaktif untuk mematuhi seluruh.ketentuan yang berlaku. Namun, keterlambatan penyampaian notifikasi disebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi, sehingga bukan merupakan bentuk kelalaian dari pihak Terlapor.
Dalam kesempatan tersebut, Terlapor menyatakan menerima isi LDP dan memohon agar perkara dapat diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Terlapor juga menegaskan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan selama proses penanganan perkara berlangsung, serta menyampaikan rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum persaingan usaha di berbagai yurisdiksi.
Selain itu, Terlapor mengungkapkan bahwa perusahaan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU dan menilai bahwa dugaan pelanggaran maupun transaksi pengambilalihan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia. Terlapor juga memohon agar dokumen dan informasi yang telah disampaikan dalam persidangan yang bersifat rahasia tetap dijaga kerahasiaannya dan tidak dicantumkan dalam putusan yang akan dipublikasikan.
Majelis Komisi melanjutkan sidang dengan membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam Penetapan, Majelis Komisi menyatakan dengan diakui dan diterimanya LDP oleh Terlapor maka pemeriksaan dilanjutkan dengan prosedur Pemeriksaan Cepat dengan agenda sidang Pemeriksaan Terlapor yang dilangsungkan hari ini juga.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi yang akan dilakukan selama 30 hari sejak 25 Juni 2026. Perkembangan dan jadwal sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id. (*)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar