MEDAN | Elindonews.my.id
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Ilham Panggabean menegaskan, bahwa PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait diduga polemik pemanfaatan lahan yang saat ini menjadi sorotan publik, yang terletak di jalan HM Yamin SH, HM Said dan jalan Sena Medan.
Sebagai pengelola aset negara, PT KAI Divre I Sumatera Utara tidak boleh bersikap tertutup terhadap setiap aktivitas yang dilakukan di atas aset milik negara. Hingga saat ini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemanfaatan lahan, mekanisme kerja sama, serta legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.
Ketertutupan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola aset negara yang harus segera dijelaskan kepada publik.
HMI Cabang Medan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, izin yang dimiliki hanya untuk satu bangunan, namun di lapangan terdapat dua unit bangunan yang berdiri.
"Jika dugaan ini benar, maka terdapat persoalan administrasi yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. HMI Cabang Medan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut," tegas Ilham Panggabean, Senin (22/6/2026).
Selain itu, HMI Cabang Medan mempertanyakan tindak lanjut atas himbauan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Timur kepada pengembang. Himbauan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah setempat telah melihat adanya persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Namun apabila himbauan tersebut tidak dijalankan atau justru diabaikan, maka patut dipertanyakan sejauh mana kepatuhan pihak pengembang terhadap aturan dan pengawasan pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun yang berpotensi mengabaikan aturan dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
HMI Cabang Medan juga menilai tidak adanya rapat koordinasi maupun sosialisasi kepada masyarakat Kota Medan terkait pemanfaatan lahan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan di atas aset negara, terlebih jika aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun tata ruang di lingkungan sekitar. Pengelolaan aset negara tidak boleh dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap aset yang sejatinya merupakan milik rakyat.
Lebih jauh, HMI Cabang Medan mendesak PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk menjelaskan secara terbuka apakah pemanfaatan lahan tersebut telah memperoleh persetujuan atau izin dari kementerian terkait, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan BUMN. Kejelasan mengenai legalitas tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemanfaatan aset negara.
Oleh karena itu, HMI Cabang Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan pengusutan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan ini.
Apabila PT KAI Divre I Sumatera Utara tidak mampu menunjukkan transparansi kepada publik dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan kejanggalan tersebut, maka HMI Cabang Medan akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum, transparansi, dan penyelamatan aset negara.
(Roi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar