Medan | Elindonews.my.id
Pengadilan Negeri Medan melakukan pemeriksaan setempat (constatering) atas sebidang tanah seluas 19.164 M2 Milik Datok Nahari Alm dan saudara-saudaranya berdasarkan putusan PN medan tahun 2013 (inkrah) yang telah berdiri bangunan liar di Jalan Sunggal Medan.
Constatering adalah kegiatan pencocokan fisik objek eksekusi (seperti tanah atau bangunan) dengan amar putusan pengadilan yang dilakukan oleh jurusita, untuk memastikan batas, luas, dan kondisi nyata di lapangan sesuai dengan dokumen hukum sebelum eksekusi. Ini bertujuan menghindari kekeliruan dalam eksekusi.
Pemeriksaan setempat (constatering) adalah permohonan para ahli waris pemilik tanah yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan PN Medan, dalam perkara perdata no.460/Pdt.G/2013/PN Mdn, disaksikan pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Dengan didampingi Penasehat Hukum Ubat Riadi SH, MH dan Irwansyah serta kuasa hukum pemohon Irman Telaumbenua dan ahli waris, Jurusita PN Medan, Dinner Sinaga membacakan hasil penetapan PN Medan no.97/Pdt.Eks/2025/PN Medan jo no.460/Pdt.G/2013/PN Mdn
Saat constatering, Rabu 15/04/26 sempat didirikan plank sebanyak 2 tiang, disaksikan Jurusita Pengadilan dan ahli waris. Namun begitu usai constatering, plank sudah dicabut oknum tak dikenal yang diduga suruhan pemilik bangunan, berinisial BB.
Mendapat laporan pencabutan plank itu, ahli waris didampingi Kuasa Hukum, segera melapor ke Polsekta Sunggal.
Perkara perdata no.460/Pdt.G/2013/PN Mdn, Penggugat, Thanrin
Lawan, 1.Datok Nahari Alm,8 2. Salamuddi alm 3. Syahriza Fahlevi, 4. Yusnita Fauzi, 5. Khairul Laili, sebagai ahli waris, didampingi Kuasa hukum
1. Ubat Riadi Pasaribu SH, MH
2. Irwanayah Puteta SH
3. Suliwaty
Menurut Ubat Riadi Pasaribu sebagai Kuasa Hukum para ahli waris pemilik tanah, sengketa tanah waris itu sebenarnya sudah dimenangkan pihak ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara perdata no.460/Pdt.G/2013/PN Mdn.
Artinya, putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sah milik ahli waris. Namun ntah bagaimana, pada tahun 2025 tiba-tiba sudah berdiri bangunan megah bentuk Ruko sebanyak 38 pintu.
Pihak BPN Medan turut diundang untuk melaksanakan constatering tersebut, namun mereka datang tidak tepat waktu sesuai undangan jam 09.00 wib.
Sementara itu, Kasie Trantip Kecamatan Sunggal didampingi pihak Kelurahan mengatakan, mereka tidak pernah tahu atau dilaporkan tentang bangunan tersebut. Yang pasti kami tidak tahu menahu tentang bangunan dan pemiliknya, ujar Singarimbun Kasie Trantip.
=tpm=







Tidak ada komentar:
Posting Komentar