Pemkab Tapanuli Utara Gilas Rakyat Proyek Pembangunan Jalan By Pass Siborongborong Tidak Dibayar Ganti Rugi



Medan | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum membayar ganti rugi lahan dan tanaman kepada empat warga dalam proyek pembangunan Jalan Siborongborong by Pass di Kecamatan Siborongborong. Tak ada pembayaran ganti rugi, tutur warga yang menuding Pemkab Taput telah menyerobot lahan dan tanamannya, seolah olah telah menggilas rakyat.

‎Mereka Mohon agar Pemkab Taput segera membayar ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong by Pass. Pembangunan telah selesai namun ganti rugi belum dibayar,” kata salah seorang pemilik lahan, Surtan Sianipar kepada wartawan, Rabu (29/01/2026) di Medan.

‎Surtan Sianipar mengaku, sudah cukup lelah memperjuangkan menuntut ganti rugi lahan dan tanaman tersebut. Perjuangan yang dilakukannya ia telah kirim surat kepada semua instansi yang ada dan sudah memberikan jawaban, ia diarahkan mendatangi Pemkab Tapanuli Utara. Warga sudah menemui pejabat di Pemkab Taput tetapi hingga saat ini perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

‎”Sudah capek kami pak, saya sudah menemui Bupati Taput dan didelegasikan ke Wakil Bupati saat itu, jawabannya Pemkab belum ada uang. Anehnya, saya melihat mereka ini kok Pemkab Taput laksanakan proyek gak ada uang” ujar Surtan Sianipar yang kini kondisinya sakit-sakitan.

‎Ia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar dibayar ganti rugi yang terkena pembangunan jalan tersebut.

‎Kata Surtan, merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, dan Permen Keuangan No 139/PMK.06/2020, maka warga berhak menerima ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

‎”Dijawab PPK yang intinya bahwa mengenai ganti rugi agar disampaikan keberatan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumut, terkait ganti rugi yang terkena pembangunan merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata PPK

‎Warga juga telah mengirim surat ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan memperoleh jawaban, dalam penjelaskan Ombudsman pada suratnya dikatakan, yang berwenang dan paling bertanggung jawab mengenai ganti rugi tanaman dan lahan adalah Pemkab Taput.

Tanaman dan lahan yang terkena pembangunan jalan itu sebagian sumber mata pencaharian hidup kami. Karena belum dibayar kami tambah miskin. Pemerintah harusnya melindungi hak kami, dan Pemkab Taput harus bertanggung jawab membayar ganti rugi lahan itu,” ujar Surtan pensiunan tentara ini.

‎Sementara itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara  melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, lewat suratnya mengatakan sebelum dilaksanakan pembangunan Jalan Siborongborong By Pass, BBPJN Sumut telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari pejabat Bupati Taput dengan nomor 600/1506/1.3-1/VI/2024 tanggal 17 Juni 2024.

‎Selain itu, BBPJN Sumut juga menerima peta jalur lanjutan pembagunan jalan lingkar Siborongborong yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Taput.

‎”Data kesiapan lahan untuk pembangunan Jalan Siborongborong By Pass merupakan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, Freddy Aziz Martua Siburian dalam suratnya kepada warga.

‎Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan mengenai ganti rugi lahan dan tanaman tersebut. Ia hanya mengatakan, akan bertanya dulu ke PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan ke BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah).

‎”Nanti saya tanya dulu PU dan BKAD,” jawab Bupati Taput yang mantan anggota DPRD Sumut.

‎Untuk diketahui, paket proyek pembangunan Jalan Siborongborong By Pass ini merupakan pembangunan tahap IV tanggal 02 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 milliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini pembangunan jalannya telah selesai dan akses telah digunakan masyarakat umum, meskipun ganti rugi belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎Surtan mengatakan, berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasatkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama.

‎”Kami mohon agar Pemkab Tapanuli Utara untuk membayar ganti rugi tanaman dan lahan kepada kami. Ini sangat merugikan kami, kita mendukung program pembangunan ini tetapi tolong selesaikan tanggung jawabnya kepada warga,” ungkap Surtan.

‎Bukan hanya lahan, kata dia, ada juga tanaman Ubi Kayu, serei, Alpukat, Kayu Manis, pohon cengkeh, kopi coklat, pisang dan yang lain yang belum diganti rugi oleh pemerintah. 

Reporter : tpm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar