Mantan Kepling Dituding Serobot Tanah Warga Di Jalan Seto, Kecamatan Medan Area



MEDAN | Elindonews.my.id


Syamsul Bahri Nazar (72) mengaku tanahnya diserobot (Klaim) oleh mantan Kepala Lingkungan (Kepling) bernama Nurmi Nurdin di Jalan Seto, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tak hanya serobot tanah, Nurmi Nurdin juga mengaku-ngaku keluarga atau ahli waris dari pemilik tanah guna untuk menguasai tanah tersebut.


Hal itu disampaikan, Syamsul Bahri Nazar, ahli waris warga Jalan Seto, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan kepada wartawan, Senin (12/8/2024).


"Tanah ini milik kami dan suratnya pun lengkap sama kami. Jangan mentang-mentang dulu dia Kepling jadi seenaknya menyerobot, mengklaim tanah peninggalan orang tua kami. Saya pun tahu semua sejarah tanah ini. Dan Nurmi Nurdin juga ngaku-ngaku anak orang tua saya," ucap Syamsul Bahri Nazar.


Lebih lanjut dijelaskan Samsul Bahri bahwa sebagian tanah tersebut diwakafkan berupa bangunan Mesjid dan Suro untuk masyarakat pada tahun 1957.


"Dulu semasa hidup orang tua kami, beliau mendirikan Mesjid dan Suro untuk tempat masyarakat beragama Islam dalam beribadah/sembahyang," ujarnya.


"Seiring berjalannya waktu, Nurmi Nurdin menutup jalan menuju ke mesjid dan mendirikan bangunan di tanah kami sehingga menutupi jalan warga untuk hendak sembahyang," sambungnya.


Dalam hal ini, ia juga sudah lakukan upaya hukum baik dari pihak Kecamatan, Kelurahan maupun Pengadilan agama, alhasil keadilan belum berpihak kepada ahli waris meski memiliki bukti-bukti  keabsahan tanah tersebut.


"Saya sudah mendatangi pihak Kecamatan, Kelurahan dan pengadilan agama, namun semuanya terkesan mengabaikan. Jadi kalau begini saja, apa itu artinya pemerintah, kita inikan negara hukum dimana itu keadilan. 


Meski begitu, kami akan perjuangkan tanah peninggalan orang tua kami ini, sampai jalur mana pun akan tetap kami perjuangkan," tegasnya.


Selain itu, Syamsul Bahri Nazar juga telah melaporkan mantan Kepling tersebut di Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan, Laporan Polisi Nomor : LP/1493/VI/2019/SPKT Restabes Medan Tanggal 13 Juli 2019.


"Saya sudah laporkan beliau (Nurmi Nurdin) di Polrestabes Medan dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah," imbuhnya 


Ia pun berharap pihak Polrestabes Medan agar serius menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap terlapor.


"Saya berharap Polrestabes Medan serius menangani laporan saya dan segera menangkap terlapor," tandasnya. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar